Zakat Penghasilan (atau dikenal sebagai Zakat Profesi) adalah zakat yang dikeluarkan dari setiap pendapatan yang diperoleh secara halal, baik dari pekerjaan tetap, usaha mandiri, maupun jasa profesional.
Namun, banyak profesi modern yang masih bingung kapan seseorang dikategorikan wajib menunaikan zakat ini.
- Batas Nisab Zakat Profesi: Nisab zakat penghasilan mengacu pada standar nisab zakat emas, yaitu setara dengan 85 gram emas murni per tahun. Jika total penghasilan Anda dalam satu tahun mencapai batas tersebut (atau dibagi 12 bulan untuk pemotongan bulanan), maka Anda sudah tergolong wajib zakat (muzaki).
- Besaran Tarif Zakat: Tarif zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari penghasilan bersih (atau penghasilan kotor setelah dikurangi kebutuhan pokok, sesuai pendapat ulama yang digunakan).
- Kemudahan Pembayaran: Pembayaran zakat profesi dapat ditunaikan setiap bulan saat menerima gaji agar terasa lebih ringan dan teratur.
Gunakan fitur Kalkulator Zakat di website ITF Ar-Raniry untuk menghitung kewajiban zakat bulanan Anda secara akurat dan langsung menyalurkannya kepada 8 golongan (asnaf) yang berhak.





